Oleh : Yudi Latif
"SEMUA konsep penting teori negara modern adalah konsep-konsep teologis yang disekularisasi."
Kalimat itu berasal dari Political Theology (1922), karya Carl Schmitt. Ia menulisnya di tengah krisis Republik Weimar, sebuah dunia yang tampak modern, tetapi rapuh dan mudah jatuh ke keadaan darurat.
Baca Juga: Heboh Isu Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli Diamankan, Ini Klarifikasi Resmi Kejaksaan Bagi Schmitt, negara modern tidak pernah benar-benar lepas dari teologi. Ia hanya mengganti bahasa: Tuhan menjadi kedaulatan, mukjizat menjadi keadaan darurat, iman menjadi kepatuhan pada negara. Inilah inti political theology: modernitas bukan pemutusan dari agama, melainkan perubahan bentuknya.
Namun gagasan ini tidak berhenti sebagai teori abad ke-20. Ia kembali hidup karena dunia sendiri bergerak ke arah yang mirip.
Setelah lama dipinggirkan karena kedekatannya dengan rezim Nazi, Schmitt kembali dibaca terutama setelah 9/11, krisis demokrasi global, dan kebangkitan neofasis, bukan sebagai doktrin, melainkan alat membaca krisis politik.
Dalam karya Giorgio Agamben, gagasan Schmitt tentang keadaan darurat dikembangkan sebagai normalitas pemerintahan modern: hukum bekerja bukan dengan ditegakkan, tetapi ditangguhkan dengan dalih kedaruratan.
Chantal Mouffe di sisi lain menerima konflik sebagai inti politik, tetapi menolaknya sebagai permusuhan, dan mengusulkan demokrasi agonistik yang mengelola konflik antar lawan yang sah.
Di luar teori, pola ini tampak dalam perang melawan teror, pandemi, polarisasi digital, dan populisme, di mana politik bergerak dalam logika kawan–lawan dan keadaan darurat yang berulang.
Yang bangkit bukan hanya Political Theology, tetapi tiga gagasan intinya: politik melampaui hukum, kedaulatan nyata tampak dalam krisis, dan modernitas menyimpan jejak teologis.
Pemikiran Schmitt pada akhirnya berfungsi sebagai cermin bagi cara kerja kekuasaan modern: ketika hukum kehilangan daya mengikatnya karena alasan darurat, keputusan krisis dan logika pengecualian kembali menjadi pusat operasi politik.
Dengan demikian, ia tidak lagi sekadar teori tentang masa lalu, melainkan kerangka untuk memahami bagaimana politik kontemporer terus bergerak di antara hukum, kedaruratan, dan kekuasaan yang melampaui keduanya.*