Oleh:Rosita Miladmahesi.
SELAMA lebih dari dua dekade, RUU ini hadir sebagai agenda yang berulang, tetapi tanpa penyelesaian yang pasti.
Ia masuk dan keluar dari prioritas pembahasan, dibicarakan dalam berbagai forum, namun tidak kunjung mencapai tahap pengesahan.
Baca Juga: Pemko Tanjungbalai Sambut Program Perlindungan Tambahan ASN dari Taspen, Iuran Rp5 Ribu per Bulan Fenomena ini menunjukkan bahwa keberadaan sebuah RUU dalam Prolegnas tidak selalu berbanding lurus dengan kemajuan politik untuk menyelesaikannya.
Di tengah stagnasi tersebut, kebutuhan akan perlindungan pekerja rumah tangga sebenarnya tidak pernah hilang. Berbagai kajian, advokasi masyarakat sipil, dan tekanan publik terus menegaskan urgensi pengaturan sektor ini.
Namun, lambatnya proses legislasi membuat jutaan pekerja rumah tangga tetap berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum yang memadai.
Mereka bekerja, tetapi tidak sepenuhnya diakui sebagai pekerja dalam kerangka hukum yang utuh.
Mengakhiri Ketidakpastian di Ruang Domestik
Pengesahan RUU PPRT dapat dibaca sebagai upaya negara untuk mengakhiri ketidakpastian tersebut. Pekerjaan rumah tangga mulai ditempatkan sebagai bagian dari kerja yang memiliki nilai ekonomi dan karenanya membutuhkan perlindungan hukum.
Namun, langkah ini juga menandai perubahan penting: bahwa ruang domestik tidak lagi sepenuhnya dipandang sebagai ruang privat yang bebas dari intervensi hukum.
Meski demikian, RUU ini masih memperlihatkan pendekatan yang berusaha menyeimbangkan antara relasi sosial dan relasi kerja.
Asas kekeluargaan tetap dipertahankan sebagai bagian dari dasar pengaturan. Pendekatan ini di satu sisi mencerminkan sensitivitas terhadap realitas sosial masyarakat.