Oleh:Dudih Sutrisman
DI tengah sorotan publik terhadap maraknya kasus korupsi di daerah, peran DPRD kembali jadi perhatian.
Sebagai representasi rakyat, DPRD tidak hanya bertugas membuat aturan dan membahas anggaran, tetapi juga memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap akuntabel melalui fungsi pengawasan.
Baca Juga: Sekda Aceh Buka Banda Aceh Experience, Gaungkan Investasi dan Hilirisasi Industri Dalam konteks itu, retret bagi Ketua DPRD di Akademi Militer Magelang yang diselenggarakan oleh Lemhannas RI menjadi langkah yang menarik untuk dicermati.
Kegiatan ini bukan sekadar pembekalan, tetapi juga ruang jeda untuk refleksi.
Para pimpinan DPRD diajak melihat kembali perannya, tidak hanya sebagai aktor politik daerah, tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang lebih besar.
Namun pertanyaannya sederhana, sekaligus penting. Sejauh mana retret ini benar-benar berdampak pada penguatan fungsi pengawasan DPRD?
Selama ini, kritik terhadap DPRD sebenarnya tidak baru. Banyak yang menyoroti lemahnya fungsi checks and balances terhadap eksekutif.
Dalam praktiknya, relasi antara DPRD dan kepala daerah tidak selalu berjalan dalam kerangka pengawasan yang sehat.
Tidak jarang justru muncul kedekatan yang terlalu jauh, bahkan konflik kepentingan yang membuat fungsi kontrol kehilangan daya.
Kita sudah berkali-kali melihat kasus yang polanya mirip. Mulai dari praktik "uang ketok palu" dalam pembahasan anggaran, sampai keterlibatan oknum DPRD dalam suap proyek daerah.
Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya soal individu yang menyimpang, tetapi juga soal sistem dan budaya politik yang belum sepenuhnya berpihak pada integritas.