Oleh:AM Hendropriyono.
Tiga Prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah gugur pada tanggal 29 dan 30 Maret 2026 di Libanon selatan dalam misi UNIFIL akibat serangan dalam eskalasi konflik.
Mereka adalah Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, Sertu (Sersan Satu) Muhammad Nur Ichwan saat berada dalam konvoi logistik yang diserang di Bani Hayyan dan Praka (Prajurit Kepala) Fahrizal Rhomadhon di Pos UNIFIL di Adchit Al-Qusayr dalam misi perdamaian PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Penyelidikan Kasus Amsal Sitepu Ceroboh, Diduga Ada Praktik Setoran Kasus di Kejaksaan Peristiwa tersebut mempunyai makna yang strategis, karena jarang terjadi korban jiwa TNI di UNIFIL di tempat yang sebelumnya mempunyai reputasi relatif aman.
Hal tersebut menunjukkan telah terjadi perubahan, bahwa daerah tersebut kini termasuk dalam zona konflik aktif (grey zone bahkan mungkin hot zone).
Implikasinya adalah keamanan pasukan PBB kini dipertanyakan, risiko eskalasi Israel-Lebanon meningkat dan posisi PBB diuji, khususnya dalam kerangka United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Kejadian demikian merupakan tragedi kemanusiaan, yang sekaligus isu hukum dan politik internasional.
Pasukan penjaga perdamaian seharusnya ditempatkan sebagai aktor netral untuk menjaga stabilitas konflik, namun dalam praktiknya kini netralitas tersebut tidak selalu dihormati oleh pihak-pihak yang berkonflik.
Kerangka Hukum Internasional
Dasar hukum peacekeeping antara lain adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Charter), Mandat Dewan Keamanan PBB dan Status of Forces Agreement (SOFA).
Peacekeepers dikategorikan sebagai personel internasional yang harus dilindungi, sehingga serangan terhadap mereka dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dituduh sebagai suatu kejahatan perang.
Selain itu, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 menegaskan adanya perlindungan terhadap personel non-kombatan.Siapa yang Dapat Dipersalahkan?