Oleh:Marsudin Nainggolan.
ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari putusan hakim mana pun: hukuman digital.
Sebagai hakim, saya memahami bahwa setiap perkara memiliki titik akhir (litis finiri oportet). Ada proses, ada putusan, dan ada fase di mana seseorang kembali menjalani hidupnya sebagai warga negara.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Pemkab Deli Serdang Ubah Sistem Pembayaran Honor Bilal Mayit dan Penggali Kubur, Kini Dibayar Setiap Bulan Namun pengalaman pribadi membawa saya pada kesadaran yang berbeda-bahwa di dunia digital, akhir itu sering kali tidak pernah benar-benar ada.
Nama saya, Marsudin Nainggolan, dalam berbagai jejak pemberitaan digital kerap dikaitkan dengan narasi "ditangkap" oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlepas dari konteks, akurasi, maupun dinamika peristiwa yang sebenarnya, yang terjadi kemudian adalah pengulangan tanpa henti.
Mesin pencari menghadirkan kembali fragmen masa lalu itu setiap saat, membentuk persepsi publik yang sulit dikoreksi.
Di titik inilah saya merasakan secara langsung: seseorang bisa selesai secara hukum, tetapi tidak pernah selesai secara digital.Hak untuk Dilupakan: Antara Norma dan Kenyataan
Secara normatif, Indonesia telah mengakui right to be forgotten melalui UU ITE. Namun pengakuan itu berhenti di atas kertas.
Ia tidak memiliki prosedur yang jelas, tidak memiliki mekanisme yang pasti, dan tidak memberikan pedoman bagi hakim untuk bertindak.
Akibatnya, hak tersebut menjadi semacam janji hukum yang tidak pernah benar-benar bisa ditagih.
Ketika seseorang ingin menghapus atau setidaknya membatasi akses terhadap informasi digital yang sudah tidak relevan, ia tidak tahu harus menempuh jalur apa.