Oleh:Dr. Ir. Justiani, M.Sc.
JUDUL ini terasa relevan untuk merefleksikan kegelisahan yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait ancaman serius terhadap keberlangsungan negara apabila praktik-praktik mafia dan penyimpangan kekuasaan terus dibiarkan tumbuh di dalam sistem pemerintahan.
Pesan tersebut sejatinya bukan sekadar retorika politik, melainkan peringatan keras tentang bahaya laten birokrasi yang menyimpang dari semangat pengabdian kepada rakyat.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Lintas Kota di Sumut Dibekuk, Dua Residivis Ditangkap Polisi Namun dalam praktiknya, pesan itu seolah tidak sepenuhnya dipahami oleh sebagian aparatur birokrasi yang masih mempertahankan pola lama: merasa paling berkuasa, bertindak sewenang-wenang, dan bahkan abai terhadap rasa keadilan masyarakat.
Jika pola seperti ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin publik akan membaca situasi tersebut sebagai indikasi melemahnya fondasi negara hukum.
Salah satu polemik yang memantik perdebatan publik adalah persoalan pengamanan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung, yang secara historis memiliki keterkaitan dengan warisan Raden Ema Bratakusumah sejak 1933, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Bagi sebagian kalangan, dinamika yang terjadi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah masuk pada ranah konflik hak, kewenangan, dan tafsir hukum yang tadinya tidak ada persoalan lalu diciptakan untuk orkestrasi mafioso.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen, menilai bahwa langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung tidak bisa dilepaskan dari konteks politik nasional, terutama setelah arahan Presiden kepada kepala daerah untuk menjaga situs bersejarah dan kebudayaan nasional.
Di sisi lain, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan demi menjaga aset Pemerintah Kota Bandung serta memastikan kesejahteraan satwa tetap terlindungi.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Dirjen KSDAE Prof. Satyawan yang menegaskan bahwa nasib satwa tidak boleh menjadi korban akibat persoalan administratif.
Pertanyaannya, bagaimana publik membaca pernyataan-pernyataan tersebut?
Secara sederhana, masyarakat melihat fakta-fakta berikut: