Oleh:Habiburokhman.
KAMI perlu menanggapi pengawasan kinerja Polri oleh Kompolnas. Perlu digaris-bawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas.
Menurut Pasal 8 TAP MPR Nomor 7/MPR/2000 dan Pasal 37 dan 38 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, Kompolnas bertugas membantu Presiden menetapkan arah kebijakan POLRI dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Baca Juga: Danantara Bakal Kelola Lahan PT TPL, Horas Bangso Batak Menolak Keras: Jadikan Kawasan Hutan, Kembalikan Hak Tanah Adat Warga! Dengan tugas tersebut maka user atau pengguna hasil kerja Kompolnas secara langsung adalah Presiden.
Berdasarkan masukan dari Kompolnas Presiden membuat arah kebijakan Polri untuk kemudian dilaksanakan oleh Polri
Dalam konteks pengangkatan Kapolri , hasil pertimbangan Kompolnas akan dijadikan rujukan oleh Presiden.
Selain itu secara asas, tidak pas kalau Kompolnas yang dipimpin seorang Menteri yang masuk dalam rezim eksekutif menjadi pengawas yang merupakan tugas lembaga legislatif.
Jadi salah kaprah kalau kita men-downgrade Kompolnas menjadi lembaga Pengawas dan lebih fatal lagi kalau Kompolnas mau dijadikan seperti LSM.
Secara konstitusional, berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, tugas pengawasan terhadap Polri dilakukan oleh DPR RI.
Namun demikian secara faktual masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap Polri.
Dua model pengawasan ini harus bisa bekerja secara sinergi demi hasil yang lebih baik.
DPR bisa fokus memberikan koreksi, kritik dan masukan kepada Polri berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.