Oleh: Mung Harsanto, SE, C.IJ
TRANSISI energi di Indonesia semakin menunjukkan karakter multidimensional yang melampaui agenda perlindungan lingkungan semata. Proyeksi penciptaan hingga 1,7 juta lapangan kerja dari pengembangan energi hijau menegaskan bahwa kebijakan energi kini telah berkelindan erat dengan strategi pembangunan ekonomi nasional.
Dalam berbagai pemberitaan media arus utama, termasuk CNBC Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menilai bahwa sektor energi bersih memiliki potensi signifikan dalam menciptakan green jobs sekaligus mendorong pertumbuhan sektor industri dan manufaktur.
Baca Juga: Indonesia di Persimpangan Krisis dan Harapan Pandangan tersebut merefleksikan pergeseran paradigma kebijakan energi, dari pendekatan sektoral menuju pendekatan pembangunan yang lebih terintegrasi.
Energi hijau tidak lagi dipahami semata sebagai instrumen mitigasi perubahan iklim, melainkan sebagai alat kebijakan publik yang mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat struktur ekonomi nasional.
Dengan demikian, transisi energi menjadi bagian dari agenda pembangunan jangka panjang yang bersifat strategis.
Arah kebijakan ini tercermin dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034, yang menargetkan pembangunan pembangkit listrik baru dengan total kapasitas 69,5 GW hingga tahun 2034.
Dari jumlah tersebut, sekitar 42,6 GW direncanakan berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT), didukung oleh sistem penyimpanan energi sebesar 10,3 GW, sementara sisanya masih berasal dari pembangkit berbasis energi fosil.
Komposisi tersebut menunjukkan adanya transisi bertahap menuju bauran energi yang lebih bersih, sekaligus mencerminkan upaya menjaga stabilitas sistem ketenagalistrikan nasional.
Salah satu aspek yang menarik untuk dianalisis adalah dimasukkannya energi nuklir dalam perencanaan energi nasional dengan kapasitas awal 0,5 GW.
Meskipun kontribusinya relatif kecil, kehadiran nuklir dalam dokumen perencanaan resmi negara memiliki signifikansi normatif dan strategis.
Hal ini menandai perubahan sikap negara terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), dari teknologi yang sebelumnya dipandang sensitif dan kontroversial, menjadi opsi kebijakan yang mulai dilegitimasi dalam kerangka transisi energi jangka panjang.