Oleh:Said Abdullah.
WACANA menggeser pilkada langsung menjadi pemilihan kepala daerah oleh DPRD perlu dikaji secara mendalam agar tidak lahir dari selera politik sesaat.
Kajian tersebut penting agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab akar persoalan dan berpijak pada kepentingan publik yang lebih luas.
Baca Juga: Dolfie OFP Nahkodai PDIP Jateng, Megawati Tegaskan Tak Ada “Karpet Merah” bagi Kader Pelaksanaan pilkada yang telah dijalani memang disertai sejumlah masalah, seperti ongkos pilkada yang dikeluarkan oleh kandidat sangat tinggi.
Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion.
Esensi pilkada langsung adalah keterlibatan langsung dalam memilih pemimpin di daerah, jika di ganti DPRD, maka pemilihannya di wakilkan oleh DPRD.
Langkah ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah, karena bisa jadi antara kepentingan DPRD dengan rakyat atas figur kepala daerah bisa berbeda.
Untuk mengatasi ongkos pilkada langsung yang mahal, kita bisa merevisi UU Pilkada dengan memperkuat penegakkan hukum atas politik uang.
Kita berbusa busa menyampaikan biaya pilkada langsung mahal, tetapi kita tidak membenahi sistem penegakkan hukumnya.
Untuk itu saya menawarkan, pembenahan hukum, kita perlu criminal justice system dalam kontek pelanggaran hukum pemilu, yang didominasi oleh politik uang.
Kita perlu perkuat bawaslu, mereka harus memiliki aparat penyidik independen, atau bisa melibatkan KPK khusus dalam penanganan politik uang.
Yang menerima dan yang memberi bisa di sanksi pidana lebih berat, dan kandidatnya dibatalkan pencalonannya.