Oleh:Muhamad Fadli.
SEBAGAI aturan dasar operasional hukum pidana yang mengatur interaksi hukum antara negara dengan warga negara, KUHAP 1981 sangat tidak berimbang.
Posisi negara yang diwakili aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan Hakim terlalu powerfull, sementara posisi warga negara yang berhadapan dengan hukum terlalu lemah.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Pencatutan Nama LSM dalam Pembahasan KUHAP RKUHAP memberikan ruang yang besar kepada warga negara melalui advokat untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan tugas penegak hukum agar tidak sewenang-wenang.
Di KUHAP 1981, warga negara baru bisa didampingi advokat kalau sudah berstatus tersangka, sementara di RKUHAP warga negara sudah bisa didampingi Advokat walaupun hanya berstatus saksi atau pemberi keterangan.
Di KUHAP 1981 Advokat ketika mendampingi klien hanya bisa mendengar dan mencatat, di RKUHAP Advokat bisa berdebat, menyampaikan argumentasi dan keberatan saat mendampingi klien.
Di KUHAP 1981 syarat syarat dilakukan penahanan sangat subyektif, yakni adanya kekhawatiran penyidik bahwa Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana.
Di RKUHAP syarat penahanan menjadi sanggat objektif yakni adanya upaya melarikan diri, upaya menghilangkan barang bukti dan upaya mengulangi tindak pidana.
Jadi penentuan pemenuhan syarat penahanan tidak sekedar tergantung selera penyidik.
Di KUHAP 1981 tidak ada pengaturan soal penelantaran laporan, di RKUHAP penelantaran laporan bisa diajukan praperadilan.
Di KUHAP 1981 tidak diatur restoratif justice, di RKUHAP Restoratif Justice diatur dalam satu BAB khusus.
Intinya persoalan pidana tertentu bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pelaku dengan korban, sehingga tidak perlu sampai ke proses hukum.