Oleh:Ruben Cornelius Siagian
SELAMAT Hari Pahlawan, 10 November. Pada hari ini, bangsa Indonesia diajak kembali menundukkan kepala, mengenang mereka yang gugur bukan karena kuasa, melainkan karena keberanian moral melawan ketidakadilan.
Hari Pahlawan bukan sekadar ritual peringatan historis, melainkan momentum refleksi nasional, bahwa siapa sebenarnya yang layak disebut pahlawan di tengah kaburnya batas antara kekuasaan dan pengabdian?
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan ke-80, Gubernur Bali Wayan Koster Ajak Generasi Muda Jangan Lupa Sejarah Di tengah suasana penghormatan ini, wacana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto kembali menimbulkan perdebatan etis yang tajam. Sebagian pihak menganggapnya Bapak Pembangunan yang berhasil membawa stabilitas ekonomi dan kemajuan infrastruktur.
Sementara pihak lain mengingatnya sebagai simbol represi politik, pelanggaran HAM, dan korupsi yang terstruktur.
Pertanyaannya, bukan semata-mata apa yang telah ia bangun, tetapi apa yang telah dikorbankan untuk membangun itu. Sebab dalam kacamata teori politik, etika publik, dan kajian hak asasi manusia internasional, kepahlawanan tidak hanya diukur dari keberhasilan material, melainkan dari integritas moral dan keberpihakan terhadap kemanusiaan.
Dalam kerangka keadilan transisional seperti dijelaskan oleh Todung Mulya Lubis pada bukunya yang berjudul War on Corruption: An Indonesian Experience, bahwa setiap bangsa yang pernah mengalami kekerasan negara memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan empat pilar utama, antara lain; kebenaran, akuntabilitas, reparasi, dan rekonsiliasi.
Hingga kini, Indonesia belum menyelesaikan bahkan satu pun dari tahapan tersebut secara tuntas. Kasus pembantaian 1965–1966, tragedi Timor Timur, Tanjung Priok, Talangsari, hingga penculikan aktivis 1997–1998 masih menggantung tanpa kepastian hukum dan pengakuan moral negara.
Sementara negara-negara seperti Chile dan Argentina menolak menyanjung figur militer seperti Pinochet dan Videla sebelum seluruh proses hukum dan rekonsiliasi dilakukan.
Jika Indonesia justru mengangkat Soeharto sebagai pahlawan sebelum luka masa lalu sembuh, maka pesan yang dikirim ke publik sangat berbahaya, bahwa pembangunan ekonomi dapat menjadi penghapus dosa kemanusiaan.
Selama 32 tahun kekuasaannya, Soeharto menjalankan sistem pemerintahan yang mencerminkan pola bureaucratic authoritarianism sebagaimana diuraikan oleh Liddle, R. W. (1985). Stabilitas dijaga dengan represi, partisipasi rakyat dibatasi, media dikontrol, dan oposisi dibungkam.
Model kekuasaan seperti ini sejajar dengan rezim Augusto Pinochet di Chile dan Ferdinand Marcos di Filipina, yang sama-sama memanipulasi konstitusi dan militer untuk menjustifikasi kekuasaan pribadi. Ketika keduanya tumbang, negara mereka mewarisi trauma kolektif yang panjang.