Oleh: Anastasya Dwi Mulia.
TAHUN 2032 diperkirakan akan menjadi tonggak bersejarah bagi Indonesia, tahun ketika Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama negara ini direncanakan mulai beroperasi.
Momen ini bukan sekadar pencapaian teknologi, tetapi juga simbol keberanian bangsa dalam memasuki era baru energi bersih.
Baca Juga: Transformasi Digital Transportasi Energi: Elnusa Petrofin Resmi Sambut Kunjungan KNKT ke Fasilitas RTC Dalam dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2035, pembangunan PLTN telah masuk dalam peta jalan penyediaan energi nasional.
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan jangka panjang dalam RPJPN 2025–2045, RUKN 2025–2060, serta Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN) yang menekankan diversifikasi sumber energi rendah karbon.
Bagi Indonesia, target 2032 bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan komitmen strategis untuk menyeimbangkan kebutuhan energi, transisi menuju Net Zero Emission (NZE) 2060, dan ambisi pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Mengapa Harus 2032?Ada alasan logis mengapa pemerintah menargetkan PLTN pertama beroperasi pada tahun 2032.
Pembangunan reaktor nuklir memerlukan waktu panjang, mulai dari studi kelayakan, penyusunan kerangka regulasi, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga pengujian keselamatan.
Berdasarkan pengalaman internasional, proyek nuklir umumnya membutuhkan 7 hingga 10 tahun dari tahap persiapan hingga operasi komersial.
Karena itu, menetapkan target operasi pada 2032 merupakan keputusan yang realistis, mencerminkan kesiapan dan kehati-hatian pemerintah dalam memastikan setiap tahap dijalankan dengan standar keselamatan tertinggi.
Secara kebijakan, seluruh instrumen hukum dan perencanaan energi nasional kini diarahkan untuk mempercepat realisasi proyek ini.
Dalam RUPTL 2025–2035, PLN menegaskan perlunya menyiapkan pembangkit rendah emisi untuk menopang sistem kelistrikan nasional.