Oleh:Mugiyanto.
"SETIAP kali saya datang ke sebuah desa, saya disambut anak-anak yang berdiri di pinggir jalan, melambaikan tangan. Saya sering berbicara dengan mereka. Saya tanya usia mereka dan saya sering terkejut. Anak laki-laki kecil yang saya kira berumur empat tahun ternyata berumur 10 tahun. Anak perempuan yang saya kira berusia lima tahun, ternyata sudah 11 tahun. Saat itulah saya melihat langsung, dengan mata kepala sendiri, stunting, kekurangan gizi, dan kemiskinan," Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran ialah program Makan Bergizi Gratis (MBG), realisasi visi strategis pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan cerdas.
Baca Juga: PROKESMAS PUJA: Program Kesehatan PEP Sangasanga Turunkan Kasus TBC dan Stunting di Samboja Program itu dirancang untuk mengatasi persoalan gizi sekaligus menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas SDM dan masa depan bangsa.
Sejak diluncurkan pada Januari 2025 hingga 20 Oktober 2025, telah disediakan 1.420.000.000 porsi makanan yang telah diproduksi di 12.950 dapur MBG dan dinikmati oleh 36.700.000 anak, ibu hamil, dan ibu menyusui di seluruh Indonesia.
Program tersebut juga telah menciptakan 625.400 lapangan kerja baru bagi masyarakat. Memang ada beberapa persoalan dalam implementasi program, termasuk para siswa yang mengalami keracunan makanan.
Namun, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan standar operasional guna menjamin kualitas dan keamanan pangan.
Program MBG merupakan pelaksanaan kewajiban negara sesuai dengan konstitusi sebagaimana disebutkan dalam salah satu tujuan negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, serta Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
MBG SEBAGAI PEMENUHAN HAMProgram MBG di sekolah-sekolah ialah manifestasi konkret komitmen negara terhadap pemenuhan HAM, utamanya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Program ini mewujudkan hak atas pangan yang layak dan bergizi, hak atas kesehatan, serta hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangan.
Program MBG merupakan bentuk pemenuhan tiga kewajiban negara terkait dengan hak-hak ekosob.
Pertama, kewajiban inti (core obligation) yang mana negara wajib segera dan tanpa penundaan melaksanakan program yang menjamin akses universal terhadap makanan aman dan bergizi bagi anak-anak.