Tanggung Jawab Media dalam Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila

Redaksi - Rabu, 01 Oktober 2025 13:32 WIB
ilustrasi (foto : google)

Penulis Oleh : Najip Hendra SP

Memperingati Hari Kesaktian Pancasila seperti berziarah ke masa lalu. Hari ini kita berziarah untuk ke-60 kali sejak keberhasilan segenap elemen bangsa dalam menumpas Gerakan 30 September (G-30-S) pada 1 Oktober 1965 yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Kini, kita bertanya bagaimana kesaktian Pancasila tersebut bisa diaktualisasikan? Tidak kalah pentingnya, bagaimana peran media dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Batu Bara, Bupati Tegaskan Pancasila sebagai Perekat Bangsa

Pancasila lebih dari sekadar urutan sila pertama sampai kelima. Ada nilai-nilai dasar yang tecermin dalam lima sila di dalamnya. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) memerinci lima nilai dasar Pancasila, meliputi nilai religius, kekeluargaan, keselarasan, kerakyatan, dan keadilan. Boleh dibilang nilai-nilai kebangsaan tersebut menjadi sari pati Pancasila sebagai satu dari empat konsensus bangsa bersama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika.

Sebagai sari pati atau nilai intrinsik, nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila diyakini lebih dinamis, sekaligus awet, dan bisa diaktualisasikan dalam konteks kekinian. Jauh sebelum bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, kelima nilai keyakinan intrinsik ini sudah menjadi pandangan dasar kehidupan bermasyarakat Indonesia sehari-hari, sekaligus menjadi sebuah keyakinan dasar ideologis yang membedakannya dengan ideologi bangsa-bangsa lain di dunia. Tantangan ke depan adalah menerjemahkan nilai-nilai agung itu dalam realitas konkret.

Mari kita urai! Pertama, kemampuan intrinsik nilai-nilai religiositas membawa konsekuensi implementasi instrumental maupun praksis keyakinan religius akan makna ketuhanan dalam tatanan hubungan horizontal. Sebagai prasyarat, kebutuhan akan keberadaan nilai religiositas sebagai bentuk penghormatan akan hakikat dan makna keberadaan Tuhan memiliki sejumlah persyaratan, antara lain beragama (belief), praktik agama (practice), pengalaman keberagamaan (feelings), pengetahuan agama (knowledge), dan konsekuensi keberagamaan (effect).

Kedua, nilai kekeluargaan. Nilai ini dicerminkan dalam seperangkat perilaku antarpribadi, sifat, dan kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, merupakan harapan dan pola perilaku kehidupan kelompok dan masyarakat. Hal ini akan mewujudkan kepribadian setiap insan kamil Indonesia yang merepresentasikan prinsip-prinsip kekeluargaan yang selaras dengan hak asasi manusia dengan mewujudkan nilai-nilai kekeluargaan dalam Pancasila.

Ketiga, nilai keselarasan. Nilai ini menekankan pada kemampuan beradaptasi dan kemauan untuk memahami dan menerima budaya daerah atau kearifan lokal sebagai konsekuensi dari masyarakat yang majemuk. Kemajemukan menghasilkan kekuatan kolaborasi berbagai ragam pluralisme kultural sosial budaya. Kekuatan ini mendorong pengembangan dan ajaran untuk bersikap saling menghormati, menghargai dan toleran terhadap setiap interaksi dalam ragam aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di sekitarnya.

Keempat, nilai kerakyatan. Nilai ini merefleksikan keberadaan hakikat nilai religiositas, kekeluargaan, dan keselerasan. Hal ini menjadikan nilai kerakyatan yang dimilikinya berada dalam satu kehidupan komunitas komunal kebangsaan nasional Indonesia. Dalam nilai kerakyatan, ketiga nilai sebelumnya berfusi sebagai nilai-nilai identitas kemajemukan sosial bangsa Indonesia yang selalu berada di tengah keragaman entitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Hal inilah yang mempersonifikasikan kemampuan menyintesiskan nilai religiositas, kekeluargaan, dan kerakyatan yang bersangkutan.

Kelima, nilai keadilan. Nilai ini merupakan manifestasi nilai keadilan melalui keselarasan kehidupan bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan religiusnya sebagai individu maupun makhluk sosial. Keselarasan ini dibentuk dari pembentukan nilai-nilai kekeluargaan yang berpengaruh dalam diri masing-masing ketika menjalankan kehidupannya sebagai bagian dari masyarakat. Kehidupan bermasyarakat yang dijalani ini merupakan implementasi hasil interaksi sosial dari perilaku antarpribadi dalam bingkai akumulasi sosial akan harapannya dan pola perilakunya yang dibentuk dari kearifan nilai-nilai lokal dari keluarga, kelompok dan masyarakat di sekitarnya.Tanggung Jawab Media

Dalam konteks aktualisasi nilai-nilai dasar Pancasila inilah media massa memegang peran strategis. Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, juga sebagai agen sosialisasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Kemampuannya untuk menjangkau khalayak luas dalam waktu singkat menjadikannya alat yang ampuh untuk membentuk opini publik, mempromosikan nilai-nilai, dan mengkritisi ketidakadilan. Peran strategis ini sejalan dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers berperan menyajikan informasi yang akurat dan berimbang, mendidik masyarakat melalui konten bermutu, memberikan hiburan, serta melakukan pengawasan melalui kritik yang konstruktif sebagai alat kontrol sosial.

Peran media makin menemukan rohnya manakala merujuk pendapat Bill Kovach dan Tom Rosenstiel yang dirangkum menjadi sembilan elemen jurnalisme yang kemudian berkembang menjadi 10 elemen. Dari 10 elemen tersebut, terdapat sejumlah elemen yang sangat berkaitan dengan bagaimana media mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila. Menurut Kovach dan Rosenstiel, kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran. Kewajiban para jurnalis adalah menyampaikan kebenaran, sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk berdaulat.*


Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Opini

Sumut Gelap Total! Pemadaman Listrik Massal hingga Aceh Bikin Warga Batu Bara Panik dan Aktivitas Lumpuh

Opini

Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD

Opini

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perseroda Batra Berjaya

Opini

RUU HAM Larang Anggota dan Purnawirawan TNI-Polri Jadi Komisioner Komnas HAM

Opini

JAM Intel Kejagung Gandeng SMSI dan ABPEDNAS Awasi Program JAGA DESA hingga MBG

Opini

PJS Babel dan Pemkot Pangkalpinang Bahas Transparansi Pelayanan Publik, Soroti Isu Iuran Sampah hingga Aset Daerah