Oleh: Ardi Winangun.
HARAPAN untuk menciptakan pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi selepas Pilkada Serentak 2024 pupus sudah setelah Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, dtangkap KPK. Penangkapan Abdul Azis ini disinyalir oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otononomi Daerah, Herman N Supratman, karena problem biaya tinggi saat pilkada.
Dengan alasan klasik yang demikian dan di lapangan diakui pemilu yang terjadi sangat 'brutal' sepertinya dalam perjalanan waktu akan ada lagi kepala daerah lainnya, entah bupati, walikota, gubernur, dan serta tidak menutup kemungkinan para wakilnya akan mengalami nasib yang sama dengan Abdul Azis.
Berbagai upaya mencegah korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah terus didorong seperti adanya usulan mengembalikan pemilihan kepala daerah lewat DPRD maupun produk baru dari keputusan MK, yakni pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Pemilu nasional adalah untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD. Sedang Pemilu Daerah memilih kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dan anggota DPRD. Dengan aturan baru dari MK ini pemilu tidak lagi serentak.
Dengan mengubah model pemilu, lewat DPRD maupun memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, bisa saja cara itu membuat pemilu lebih efisien, praktis, dan tidak melelahkan bagi panitia penyelenggara namun apakah dengan cara itu pemilu tidak berbiaya tinggi?
Sampai kapanpun pemilu yang digelar di Indonesia akan berbiaya tinggi. Politik berbiaya tinggi bisa disebabkan karena luasnya wilayah Indonesia, ratusan juta pemilih, ratusan caleg dari berbagai partai, dan berlembar kertas suara.
Meski demikian faktor itu bukan satu-satunya ukuran yang membuat pilkada berbiaya tinggi.
Dalam pilkada, seluas Kolaka Timur, yang jumlah penduduknya sekitar 238.352 jiwa, politik berbiaya tinggi bisa terjadi bila mengacu pada pendapat Herman N Supratman.