Oleh:Ade Alawi
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air. Republik yang masih mengeja sebagai negara hukum (rechtsstaat).
Presiden Prabowo Subianto belakangan kerap mengumandangkan fenomena keserakahan atau serakahnomics yang dilakukan sejumlah pengusaha untuk mendulang keuntungan secara haram, seperti mengoplos beras.
Akibatnya, katanya, rakyat mengalami kerugian setiap tahunnya sekitar Rp100 triliun. "Rp100 triliun tiap tahun berarti lima tahun Rp1.000 triliun. Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa," ujar Prabowo dalam pidatonya saat penutupan Kongres PSI di Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7).
Fenomena keserakahan ekonomi sudah mencuat sejak Orde Baru. Aktornya ada yang berganti sesuai dengan patronase politik, ada pula yang tetap kukuh membangun kerajaan ekonomi. Tak tergoyahkan meski rezim berganti, bahkan makin menggurita karena sejumlah privilese diberikan kepada mereka.
Ungkapan klasik no free lunch alias tak ada makan siang gratis tentu berlaku bagi para pengusaha tersebut. Mereka diberikan segala keistimewaan dalam melebarkan sayap asalkan mereka mendukung kebutuhan finansial atau program-program mercusuar penguasa.
Ada dua model penguasaan ekonomi di Tanah Air. Pertama, penguasaan ekonomi secara sah melalui regulasi. Peraturan dibuat untuk menguntungkan kelompok pengusaha dengan menegasikan aspek sosial dan lingkungan. Kedua, pengusaha hitam yang menguasai sumber daya ekonomi secara ilegal (black economy).
Namun, dari dua pola penguasaan itu, ada benang merah yang sama: mereka bukan pemain tunggal, bukan one man show. Aktor-aktor yang menguasai sumber daya ekonomi tidak bisa bekerja sendirian, tapi mereka berkelindan dengan para pemain kunci dalam bidang politik, baik eksekutif maupun legislatif.
Mereka pun bisa menerobos pagar yudikatif, cabang kekuasaan yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Aparat penegakan hukum dan keamanan yang berada di garis depan pun, di lapangan, mampu mereka lumpuhkan baik secara halus dengan penyuapan maupun mencopot komandan melalui 'tangan kekuasaan'.
Alhasil, paripurnalah para aktor itu mencengkeram kuku mereka untuk menjarah sumber daya ekonomi. Padahal, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang sejatinya dikuasai negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Penguasaan ekonomi yang hanya memperkaya pundi-pundi keuangan kelompok tertentu seharusnya tidak terjadi ketika rezim yang berkuasa menegakkan ayat (4) dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sejarah mencatat Indonesia terpuruk dengan krisis yang bersifat multidimensional pada 1998 karena tata kelola penyelenggaraan negara yang buruk, praktik lancung berbangsa dan bernegara yang berlumur dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).