MALANG –Di tengah kekhawatiran global terhadap penyebaran radikalisme melalui media sosial, Indonesia kembali dikejutkan dengan penangkapan seorang pelajar di Kota Batu, Malang, yang terlibat dalam grup Telegram kelompok radikal lintas negara. Pelajar berinisial HOK (19 tahun) ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, setelah disinyalir memiliki niat untuk menjadi pengantin bom bunuh diri.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar, mengungkapkan bahwa HOK terpengaruh oleh konten terorisme dan radikalisme yang tersebar luas di platform media sosial. “HOK awalnya terpapar dari media sosial yang mengandung konten terorisme. Dia kemudian bergabung kembali ke beberapa grup Telegram kelompok radikal yang lintas negara,” jelas Aswin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Aswin, dalam grup tersebut HOK sering kali mendapatkan informasi terkait konten radikalisme, seperti ajakan untuk memerangi pemerintah yang tidak menerapkan hukum Islam, video latihan perang dari kelompok Daulah Islamiyah, tutorial pembuatan bahan peledak, serta propaganda berisi seruan jihad.
Penangkapan HOK dilakukan pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur. Setelah penangkapan, Densus 88 melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan kimia peledak.
“Pelaku diduga berencana untuk melakukan aksi teror bom bunuh diri menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP),” ungkap Aswin. Selain itu, pemeriksaan intensif terhadap HOK dilakukan untuk mengungkap jaringan terorisme lainnya yang mungkin terhubung dengan kasus ini.
Kasus ini menunjukkan bagaimana radikalisme dapat merambah ke kalangan remaja dan pelajar melalui media sosial, memanfaatkan platform-platform seperti Telegram untuk menyebarkan ideologi yang berpotensi merusak dan mengancam keamanan nasional. Pemerintah dan aparat keamanan terus berupaya untuk memonitor dan menanggulangi ancaman ini dengan mengintensifkan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap jaringan terorisme yang menggunakan media sosial sebagai sarana propaganda dan rekrutmen.
(N/014)