BANDUNG –Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Iptu Rudiana dalam proses sumpah pocong yang dijalaninya di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/8/2024). Saka Tatal, yang merasa dirugikan akibat tuduhan pembunuhan yang mengarah kepadanya, telah menyelesaikan sumpah pocong sebagai bentuk pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat dalam insiden tragis tersebut.
“Saya merasa kecewa karena Iptu Rudiana, yang awalnya menantang untuk sumpah pocong, malah tidak hadir dalam proses ini. Saya ingin mengetahui alasan ketidakhadirannya,” ujar Saka Tatal setelah menjalani prosesi sumpah pocong di padepokan tersebut.
Sumpah pocong, yang dilakukan oleh Saka Tatal, merupakan upaya untuk membuktikan kebenaran dan membersihkan nama baiknya dari tuduhan pembunuhan Vina dan Eky. Meskipun ketidakhadiran Iptu Rudiana dalam acara tersebut, Saka Tatal menegaskan bahwa proses sumpah pocong ini tetap penting baginya. “Tidak hadirnya Iptu Rudiana sebenarnya tidak jadi masalah besar bagi saya. Yang terpenting adalah saya bisa menunjukkan kepada publik bahwa saya tidak bersalah,” tambahnya.
Proses sumpah pocong dimulai dengan Saka Tatal yang dimandikan oleh pihak padepokan. Ia kemudian berjalan menuju kain kafan yang telah disiapkan, berbaring di atas kain kafan yang telah ditaburi bunga tujuh rupa, dan diikat dengan kain kafan. Selanjutnya, pihak padepokan mengumandangkan azan di depan Saka Tatal, diikuti dengan pengucapan dua kalimat syahadat, sesuai dengan ritual yang dijalankan.
Sanusi, Asisten Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, menjelaskan bahwa sumpah pocong ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Iptu Rudiana yang sebelumnya mengaku siap disumpah pocong untuk membuktikan bahwa Eki adalah anaknya. Namun, Saka Tatal ingin membawa sumpah pocong ini ke konteks yang lebih luas, yaitu untuk membuktikan bahwa ia bukan pelaku pembunuhan dalam kasus yang menimpanya.
Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal juga telah mengundang Iptu Rudiana untuk ikut serta dalam sumpah pocong ini sebagai bagian dari proses pembuktian. Namun, hingga Jumat siang, belum ada konfirmasi dari Iptu Rudiana mengenai kehadirannya dalam acara tersebut.
Dengan berakhirnya proses sumpah pocong, Saka Tatal merasa lega dan siap untuk melanjutkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. “Alhamdulillah, saya merasa lega setelah menjalani sumpah pocong ini. Saya harap ini bisa membuktikan kepada semua orang bahwa saya tidak bersalah,” tutup Saka Tatal.
(N/014)