Kisah Peralihan Kuasa Hukum Sudirman: Titin Prialianti Serahkan Kasus kepada Otto Hasibuan

BITVonline.com - Selasa, 20 Agustus 2024 10:04 WIB

JABAR –Mantan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, mengungkapkan bagaimana proses peralihan kuasa hukum terpidana kasus Vina itu terjadi. Titin menjelaskan bahwa peralihan kuasa hukum ini dimulai setelah penangkapan Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Penangkapan tersebut memicu perubahan signifikan dalam penanganan kasus Sudirman, yang menjadi sorotan publik dan media.

Pada saat penangkapan Pegi Setiawan, pihak kepolisian meminta keluarga Sudirman untuk menandatangani dokumen yang, tanpa sepengetahuan mereka, adalah pencabutan kuasa hukum dari Titin Prialianti. Keluarga Sudirman, yang merasa Titin adalah satu-satunya yang benar-benar memahami kondisi dan kebutuhan Sudirman, menolak untuk menandatangani dokumen tersebut. Meskipun penolakan itu, peralihan kuasa hukum tetap dilakukan, dan Sudirman kemudian didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Dalam proses peralihan ini, Titin Prialianti mengungkapkan bahwa ia memfasilitasi penyerahan kasus Sudirman kepada Otto Hasibuan, pengacara kondang yang dikenal luas dalam praktik hukum di Indonesia. Titin mengonfirmasi, “Sebenarnya yang mengantarkan keluarga Sudirman ke Pak Otto Hasibuan juga saya.” Titin menjelaskan bahwa ia melakukan ini karena pencabutan kuasa hukum yang telah dilakukan secara resmi.

Namun, situasi berubah kembali ketika keluarga Sudirman menghubungi Titin dan meminta agar ia kembali menjadi kuasa hukum Sudirman. Keluarga merasa bahwa Titin adalah pengacara yang paling memahami kondisi Sudirman dan dapat memberikan pembelaan terbaik untuknya. Titin menyatakan, “Sekarang keluarganya meminta saya kembali karena saya dianggap paling paham mengenai Sudirman.”

Di samping itu, Titin juga membahas mengenai ketidakpastian terkait keberadaan Sudirman setelah ia tidak kembali ke Lapas Cirebon bersama enam terpidana lainnya. Keluarga Sudirman merasa gelisah karena tidak mengetahui keberadaan Sudirman. Titin mengungkapkan bahwa dia mendapatkan informasi dari Peradi di Bandung bahwa Sudirman telah dipindahkan ke Lapas Banceuy. “Mudah-mudahan betul,” ujarnya, berharap bahwa informasi tersebut akurat.

Titin juga berharap kunjungan keluarga Sudirman ke Lapas Banceuy pada Kamis mendatang dapat berjalan dengan lebih baik dibandingkan saat Sudirman berada di Polda Jabar. Di Polda Jabar, hanya orang tua Sudirman yang diperbolehkan mengunjunginya, dan kunjungan tersebut sangat dibatasi. Titin berharap, di Lapas Banceuy, keluarga Sudirman, termasuk kakak Sudirman Beny dan anggota Peradi yang ditunjuk, dapat mengunjungi Sudirman tanpa banyak hambatan.

Selain itu, dari total tujuh terpidana dalam kasus Vina, enam telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, Sudirman adalah satu-satunya yang belum dapat mengajukan PK. Diduga hal ini berkaitan dengan pengakuan Sudirman delapan tahun lalu, di mana ia mengaku memukul Eky, kekasih Vina.

Situasi ini menyoroti kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan banyak pihak dan pengacara. Dengan peralihan kuasa hukum dan ketidakpastian mengenai keberadaan Sudirman, proses hukum dalam kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian utama bagi publik serta media.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Olahraga

Prabowo Terima Delegasi Qatar, Bahas Investasi Jumbo Rp4 Miliar Dolar AS dan Penguatan Kerja Sama Strategis

Olahraga

Prabowo dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Situasi Terkini Gaza Lewat Sambungan Telepon

Olahraga

BGN Tanggapi Demo Penolakan MBG, Sebut Hanya Jalankan Perintah Presiden

Olahraga

Hakim Minta JPU Tunjukkan Bukti Asli dalam Kasus Pengadaan Smartboard Rp29,5 Miliar di Langkat

Olahraga

Rico Waas Dukung Pengembangan Talenta Paduan Suara Sumut Jelang Pesparawi Nasional 2026

Olahraga

Pemkot Medan Sambut Rencana Pembangunan GKPS Maranatha, Siap Dukung Peningkatan Fasilitas Rumah Ibadah