SEMARANG –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan memeriksa 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (20/8). Pemeriksaan ini dilakukan di Polrestabes Semarang sebagai bagian dari proses pendalaman terkait penerimaan upah pungut dan potongan iuran.
ASN yang Diperiksa
Dari 12 ASN yang diperiksa, terdapat beberapa nama penting di lingkungan Pemkot Semarang. Mereka termasuk Aris Kadarningsih, Dewi Iriyani, dan Idha Sulistyowati Ika Srinanda, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah. Selain itu, pemeriksaan juga melibatkan Indah Suwarni, Lusyatie Martiana, dan RR Dwi Setyowati, Sekretaris Bapenda. Beberapa nama lainnya adalah Kamal Yoga Sasono, Mulyo Cahyono, Natalistiyanto Kurniawan, Sodiq Dian Ika Saptiyanto, Wasis Purwoko, dan Dewi Astriyanti.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada dugaan penerimaan upah pungut dan potongan iuran kebersamaan oleh para ASN. “Didalami oleh penyidik terkait penerimaan upah pungut dan potongan iuran kebersamaan,” jelasnya.
Kasus Dugaan Korupsi
KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang mencakup beberapa aspek, seperti pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang untuk periode 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri, dan penerimaan gratifikasi. Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri dari berbagai pihak penting.
Tersangka Utama
Keempat tersangka tersebut adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suaminya, Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng; Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri serta Ketua Gapensi Semarang; dan P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Menurut sumber yang terpercaya, sejak 17 hingga 25 Juli 2024, KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Dokumen-dokumen yang ditemukan mencakup APBD 2023-2024 serta dokumen pengadaan dari masing-masing dinas. Selain itu, tim penyidik juga menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp1 miliar dan mata uang euro sejumlah 9.650.
KPK terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya di Pemkot Semarang.
(N/014)