Pembelaan Harvey Moeis, Kuasa Hukum Klaim Kerja Sama Smelter PT Timah Tidak Merugikan?

BITVonline.com - Jumat, 30 Agustus 2024 05:19 WIB

JAKARTA –Harvey Moeis, melalui kuasa hukumnya Junaedi Saibih, memberikan pembelaan terkait dakwaan yang dihadapinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Pada sidang yang berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024, Junaedi mengungkapkan bahwa tidak ada kerugian yang timbul akibat kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter swasta.

Penjelasan Kuasa Hukum

Junaedi Saibih, dalam pernyataannya, menekankan bahwa kerja sama tersebut justru menguntungkan perusahaan. “Hasilnya, tidak ada kerugian yang ditimbulkan yang diderita PT Timah akibat kerja sama tersebut. Program kerja sama dengan smelter swasta memberikan profit,” ujar Junaedi saat ditemui di pengadilan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk membahas data dampak kerja sama antara PT Timah dan smelter swasta. Menanggapi hal ini, Junaedi menyebutkan bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa biaya pelebur smelter PT Timah di tahun 2019, seperti yang tercantum dalam laporan keuangan yang diserahkan oleh saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri, adalah sekitar USD 5.900 per ton di smelter Kundur. Angka ini, menurut Junaedi, lebih tinggi dibandingkan biaya kerja sama sewa smelter.

Kerugian Akibat Beban Biaya

Lebih lanjut, Junaedi mengklaim bahwa jika ada kerugian dalam laporan keuangan PT Timah pada tahun 2019 dan 2020, hal tersebut disebabkan oleh beban biaya keuangan, bukan oleh program kerja sama dengan smelter. Ia mengungkapkan rincian beban biaya PT Timah pada tahun-tahun tersebut, termasuk beban bunga, obligasi, rugi selisih kurs, dan provisi bank. “Pada tahun 2019, PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 554,67 miliar dan beban biaya obligasi sebesar Rp 166,29 miliar, serta rugi selisih kurs sebesar Rp 52,84 miliar. Pada tahun 2020, beban biaya bunga adalah Rp 384,77 miliar dan beban biaya obligasi Rp 220,41 miliar,” paparnya.

Menurut Junaedi, meskipun ada kerugian yang tercatat, kerugian tersebut lebih kecil dibandingkan jika tidak ada kerja sama dengan smelter swasta. Ia juga menekankan bahwa selama periode 2018-2021, PT Timah berhasil mencatatkan laba dari program kerja sama smelter dengan total mencapai Rp 966,190 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

Kasus dan Dakwaan

Harvey Moeis menghadapi dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Selain Harvey, sejumlah nama juga terlibat dalam dakwaan ini, termasuk Helena Lim, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah.

Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan juga dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Junaedi Saibih menegaskan bahwa tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kerja sama dengan smelter swasta, melainkan biaya keuangan yang menyebabkan beban pada laporan keuangan PT Timah. Sidang ini akan berlanjut dengan pembuktian lebih lanjut untuk memastikan kebenaran klaim tersebut dan nasib dari Harvey Moeis serta terdakwa lainnya.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Olahraga

Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri

Olahraga

Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan

Olahraga

Bahlil Lahadalia Safari Ramadan 2025 ke Ponpes Tebuireng Jombang, Perkuat Silaturahmi antara Umaro dan Ulama

Olahraga

Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan

Olahraga

Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan

Olahraga

Mayat Laki-Laki Ditemukan Terhimpit Batang Pohon Setelah Banjir Bandang di Padang Sidempuan!