Komisi Yudisial Usulkan Sanksi Berat untuk Hakim PN Surabaya Terkait Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur

BITVonline.com - Selasa, 03 September 2024 07:45 WIB

JAKARTA -Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) pada Selasa (3/9/2024). Rekomendasi ini menyoroti isu besar dalam sistem peradilan Indonesia yang melibatkan keputusan hakim dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan yang menjerat GRT.

Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Aprianti, dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Hakim Erintuah Damanik. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Yudisial, yang menilai putusan tersebut mencerminkan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip keadilan.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya pada Selasa (3/9), mengungkapkan bahwa KY telah merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun untuk hakim-hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut. “KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung, berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa GRT,” ujar Mukti.

Mukti Fajar menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut mencakup usulan agar kasus ini dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Selanjutnya, jadwal pelaksanaan MKH ini masih menunggu terbentuknya majelis MKH yang akan mengadilinya,” tambahnya.

Keputusan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur menuai kontroversi karena kasus tersebut melibatkan dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang menyebabkan kematian korban, Dini Sera Aprianti. Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tersebut, menandakan ketidakpuasan terhadap keputusan pengadilan tingkat pertama.

Mahkamah Agung, sebagai lembaga tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia, diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap rekomendasi KY. Sanksi berat yang diusulkan diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam menegakkan integritas dan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia. Proses hukum dan penyidikan terhadap hakim-hakim yang terlibat ini akan menjadi sorotan utama untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus-kasus penting seperti ini.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, serta perlunya langkah-langkah yang tegas untuk mengatasi potensi pelanggaran oleh aparat penegak hukum. KY dan MA diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan hukum di Indonesia tidak hanya adil tetapi juga transparan dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Olahraga

Slamet Tuding Data Mentan 'Abal-Abal', Andi Amran Sulaiman Murka dalam Rapat Kerja DPR

Olahraga

Longsor Tutup Jalan di Pakkat, Arus Lalu Lintas Kini Kembali Lancar

Olahraga

Mendag Budi Santoso Ungkap Penyebab Sebenarnya Harga Minyakita Melonjak!

Olahraga

THR ASN Jadi Penyebab Penundaan CPNS/PPPK 2024? Ini BKN!

Olahraga

Kakanwil Ditjenpas Jambi dan Walikota Jambi Makan Bersama Warga Binaan Lapas Jambi saat Safari Ramadhan

Olahraga

Berbuka Puasa Polri Bersama Media, Sebagai Wujud Polri untuk Masyarakat