JAKARTA – Klub sepak bola Garudayaksa FC yang berhasil promosi ke Super League musim depan menjadi sorotan publik terkait dugaan potensi konflik kepentingan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan tidak ada aturan yang melarang seorang presiden memiliki klub sepak bola di Indonesia.
"Tidak ada aturan resmi yang mengatakan bahwa presiden tidak boleh memiliki klub bola," ujar Lalu, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Nobar Film ‘Pesta Babi’ Dibubarkan di Sejumlah Kampus, DPR Bicara Soal Batas Kebebasan Akademik Ia menilai keberadaan klub-klub baru justru positif bagi perkembangan sepak bola nasional karena dapat memperluas basis pemain dan meningkatkan kualitas kompetisi.
"Semakin banyak klub yang bertanding, maka semakin banyak stok pemain yang bisa dipersiapkan untuk event internasional," tambahnya.
Lalu juga menepis anggapan bahwa keberhasilan Garudayaksa FC dipengaruhi oleh intervensi kekuasaan. Menurutnya, prestasi klub tersebut murni hasil kualitas pemain dan strategi yang diterapkan di lapangan.
"Kenapa Garudayaksa menang? Karena memang materi pemainnya bagus dan strategi timnya juga berjalan baik. Bukan karena faktor lain," tegasnya.
Diketahui, Garudayaksa FC berhasil menjadi juara Championship Liga 2 musim 2025/2026 setelah mengalahkan PSS Sleman lewat adu penalti 4-3 dalam laga final di Stadion Maguwoharjo, Sleman.
Klub tersebut merupakan transformasi dari akademi sepak bola yang didirikan Presiden RI Prabowo Subianto saat masih menjabat Menteri Pertahanan. Akademi itu kemudian berkembang menjadi klub profesional setelah akuisisi dan resmi berkompetisi di Liga 2 pada 2025.*
(dw/dh)