JAKARTA — PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, mengatakan seluruh pemain keturunan yang telah membela tim nasional telah resmi berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki persoalan hukum di dalam negeri.
"Seluruh pemain yang membela Tim Nasional Indonesia dipastikan sah sebagai WNI dan tidak ada masalah hukum Indonesia," kata Sumardji dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 April 2026.
Baca Juga: Ratusan Massa Tolak Putusan Pailit PT Dua Kuda Indonesia, Nilai Perusahaan Masih Solven Pernyataan tersebut merespons mencuatnya isu "Paspoortgate" yang menyeret sejumlah pemain diaspora, seperti Dean James, Justin Hubner, dan Nathan Tjoe-A-On.
Menurut Sumardji, polemik tersebut bukan berkaitan dengan pelanggaran hukum di Indonesia, melainkan persoalan administratif di Belanda, khususnya terkait regulasi di klub-klub yang berlaga di Eredivisie.
Ia menegaskan keputusan para pemain untuk membela Indonesia merupakan bentuk komitmen besar, mengingat mereka harus melepas sejumlah fasilitas yang sebelumnya diperoleh di luar negeri.
PSSI berharap klarifikasi ini dapat meredam polemik yang berkembang dan menjaga fokus tim nasional dalam menghadapi agenda internasional ke depan.
Meski berstatus WNI, sejumlah pemain diaspora tetap dipercaya tampil di kompetisi Eropa, menunjukkan daya saing mereka di level internasional.*
(dw/dh)