JAKARTA — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengawasi anggaran dan program olahraga serta kepemudaan.
Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dilakukan Senin (24/11/2025) di Gedung Kemenpora, Jakarta, antara Menteri Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat asistensi hukum, pendampingan, serta tata kelola penyelenggaraan program di lingkungan Kemenpora agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pajak, Grup Djarum Dikaitkan dalam Kasus Tax Amnesty 2016–2020 "Beberapa program strategis yang kami lakukan sesuai dengan visi bapak presiden perlu dijaga, diawasi, dan dibimbing," kata Erick Thohir.
Menpora menambahkan, pengawasan juga penting karena tolok ukur tiap cabang olahraga berbeda.
"Tenis, bulu tangkis itu sistem sirkuit berbeda dengan angkat besi yang training camp berangkat ke luar negeri. Ada cabang yang terus di luar negeri tapi belum tentu juara," ujar Erick.
Selain pengawasan anggaran, kerja sama ini juga menyasar pembangunan akademi olahraga dan pelatihan yang akan mempersiapkan atlet Indonesia untuk masa depan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kepemudaan dan olahraga adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan, termasuk mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan atau masalah hukum.
"Dengan MoU ini, Kejaksaan Agung wajib membantu Kemenpora dalam melaksanakan tugasnya," kata Burhanuddin.*
(km/um)