MEDAN - Presiden Klub PSMS Medan, Fendi Jonathan, melayangkan kritik keras terhadap keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menjatuhkan denda Rp 30 juta kepada klubnya atas tindakan suporter menyalakan flare di luar Stadion Trisanja, Tegal.
Ia menilai keputusan itu tidak konsisten dan perlu dievaluasi.
"Ini hukuman lucu. Setahu saya, di Bekasi juga ada flare di luar stadion, tapi nggak ada dendanya. Kenapa PSMS yang kena?" ujar Fendi saat dihubungi, Selasa, 18 November 2025.
Baca Juga: Erick Thohir Tanggapi Tuntutan Ultras Garuda: Kritik Jadi Masukan Perbaikan Fendi menyebut selama ini penyalaan flare di luar stadion jarang, bahkan tidak pernah, dijatuhi denda.
Ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025 yang tidak memperbolehkan banding, sehingga klub tidak memiliki ruang untuk membela diri.
"Flare itu kan di luar stadion. Selama ini nggak pernah kena denda. Baru kali ini. Kok jadi beda-beda?" ujarnya.
Komdis PSSI dalam surat keputusannya menyatakan PSMS bertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton setelah suporter menyalakan flare di depan area parkir VIP Barat usai laga melawan Persekat Tegal, 13 November 2025.
Pelanggaran itu dinilai melanggar Pasal 70 ayat (1) dan (3) serta Lampiran 1 Nomor 5 jo Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI 2025.
Fendi mendorong PSSI untuk melakukan evaluasi internal agar penerapan sanksi terhadap klub tidak terkesan tebang pilih.
"Kalau memberi denda, harus ditunjukkan bukti-buktinya. Intinya, ini nggak konsisten," tegasnya.
PSMS bukan pertama kali mendapat denda pada musim ini.
Sebelumnya, klub berjuluk Ayam Kinantan itu juga dikenai denda Rp 30 juta terkait suporter yang masuk lapangan dan melakukan intimidasi terhadap kiper lawan.