BANDA ACEH– Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Nursyam, didampingi Ketua Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) H. Makaroda Hafat, secara resmi membuka turnamen PTWP KPT Cup ke-6 di Lapangan Jasdam Neusu, Banda Aceh, Jumat (17/10).
Turnamen tahunan ini digelar secara bergilir oleh pengadilan negeri di Aceh. Tahun ini, penyelenggara adalah panitia bersama Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, PN Jantho, dan PN Sabang (Basajan).
Baca Juga: Judo Sumut Sabet Enam Medali, Finis Peringkat Empat PON Beladiri II 2025 Zulkarnain, Hakim PN Banda Aceh sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara, melaporkan jumlah peserta sebanyak 23 regu, terdiri dari 22 regu pengadilan negeri dan satu regu dari Pengadilan Tinggi. Turnamen mempertandingkan kategori tunggal putra, tunggal putri, dan pasangan ganda."Yang terpenting dalam turnamen ini bukan hanya prestasi, tetapi juga memperkuat tali silaturahmi sesama warga pengadilan," kata Zulkarnain.
Acara pembukaan dihadiri sekitar 500 orang dari 22 PN se-Aceh, termasuk hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan. Beberapa hakim tinggi juga tampak hadir, antara lain Taqwaddin, Firmansyah, Rahmawati, dan Nurmijati.Ketua PTWP Aceh, H. Makaroda Hafat, memberikan apresiasi atas terselenggaranya turnamen ini. Ia juga menyinggung prestasi PTWP Aceh dalam PTWP Zona Sumatera 2025 di Padang, yang menempati urutan ke-8. "Semoga prestasi PTWP Aceh akan lebih baik lagi pada 2026," ujar Makaroda Hafat, yang kini promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Nursyam, dalam arahannya menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana menumbuhkan kesehatan, sportifitas, dan kebersamaan antarwarga pengadilan. "Saya harapkan semua warga pengadilan mencintai olahraga ini. Bukan hanya untuk juara, tetapi juga menyehatkan dan mempererat silaturahmi. Turnamen ini harus terus dikembangkan," ujar Nursyam.Turnamen PTWP KPT Cup ke-6 di Banda Aceh menjadi momen penting bagi warga pengadilan untuk bersaing secara sehat sekaligus memperkuat jaringan dan kebersamaan antarinstansi pengadilan di Aceh.*
(M/006)