Dinas Kesehatan Binjai Diminta Tingkatkan Pengawasan Terhadap RSU Sylvani Usai Dugaan Malapraktik yang Menewaskan Ibu dan Anak

BITVonline.com - Sabtu, 21 Desember 2024 07:58 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.bitvonline.com/uploads/images/2024/12RSU-Sylvani-yang-berada-di-Jalan-Perintis.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

BINJAI -Kematian seorang ibu dan anak di RSU Sylvani Kota Binjai, diduga akibat malapraktik medis, memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan otoritas kesehatan. Dinas Kesehatan Kota Binjai diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap rumah sakit, untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut, Dr. Redyanto Sidi, mengungkapkan pentingnya pengawasan berkala terhadap rumah sakit, baik dari Dewan Pengawas Rumah Sakit (Dewas RS), Komite Medik, maupun Dinas Kesehatan. Menurutnya, pengawasan ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa standar pelayanan kesehatan yang diterapkan di rumah sakit sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya kira pengawasan terhadap rumah sakit secara internal sudah ada, melalui Dewas RS dan Komite Medik RS. Namun, peran Dinas Kesehatan juga diperlukan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” ujar Redyanto, Sabtu (21/12/2024).

Selain itu, Redyanto menyarankan agar pihak yang diduga terlibat, seperti dokter, dapat diperiksa oleh organisasi profesi masing-masing, serta dinas kesehatan yang terkait. Terkait dugaan malapraktik, ia menekankan perlunya klarifikasi menyeluruh dan pembuktian yang ilmiah dan objektif. Misalnya, terkait dugaan lambannya transfusi darah, ia meminta pihak berwenang untuk memeriksa apakah stok darah di rumah sakit atau PMI cukup dan apakah ada keterlambatan dalam penanganan medis.

“Jika transfusi darah sudah tersedia tetapi tidak dilakukan, maka harus dicek lebih lanjut. Termasuk apakah prosedur medis dan standar tindakan operasi yang dilakukan sudah sesuai atau tidak,” kata Redyanto.

Sebelumnya, kasus ini sempat melalui beberapa proses mediasi antara pihak penggugat, Indra Buana Putra, dan tergugat yang terdiri dari RSU Sylvani serta sejumlah oknum dokter terkait. Namun, upaya perdamaian tidak membuahkan hasil, dan pihak penggugat melanjutkan proses hukum dengan melaporkan kasus ini ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan Polres Binjai.

Kuasa hukum penggugat, Risma Situmorang, menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Binjai maupun di luar pengadilan pada 5, 12, dan 16 Desember 2024 tidak menemukan titik temu antara penggugat dan tergugat. Oleh karena itu, pengaduan ke MDP dan laporan pidana di Polres Binjai tetap dilanjutkan.

“Proses hukum tetap berjalan, baik laporan pidana maupun pengaduan ke MDP. Kami berharap proses ini dapat berjalan secara adil,” kata Risma.

Laporan pidana yang diajukan ke Polres Binjai mencakup lima oknum dokter, yakni dr DCS, dr FF, dr Sug, dr SF, dan dr ADS. Pelapor menuding kelalaian dalam penanganan medis yang diduga menyebabkan kematian istri dan anak pelapor. Menurut saksi yang dihubungi oleh pelapor, penundaan transfusi darah menjadi faktor penyebab kematian pasien.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, mengonfirmasi bahwa penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, meskipun rumah sakit yang terlibat merupakan milik seorang pejabat setempat, dr Sugianto, yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai.

Sementara itu, kuasa hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi, mengaku pihak rumah sakit siap bekerja sama dengan penyidik. “Kami taat hukum dan siap menghadapi proses hukum yang ada,” kata Dodi.

Indra Buana Putra, selaku penggugat, juga mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp500 juta materiil dan Rp100 miliar immateriil atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak rumah sakit dan dokter terkait.

Kejadian ini bermula pada 17 September 2024, ketika Indra Buana Putra kehilangan istrinya, Putri Afriliza (31), dan anak ketiganya di RSU Sylvani. Keluarga almarhumah menduga adanya kelalaian medis yang menyebabkan kematian, khususnya terkait penundaan transfusi darah yang kritikal bagi pasien.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Olahraga

Polda Sumut Kerahkan Tim Bantu Polda Aceh Tangkap 19 Napi Kabur dari Lapas Kutacane

Olahraga

Kepala Rutan Kelas I Medan Kukuhkan Tim Satops Patnal untuk Tingkatkan Keamanan dan Kepatuhan

Olahraga

Abdul Mu'ti: Prabowo Presiden Pertama yang Hadir di Kemendikdasmen Selama Dua Dasawarsa

Olahraga

Presiden Prabowo Resmikan Mekanisme Baru Pengiriman Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening Guru

Olahraga

Hukum Menelan Ingus atau Dahak Saat Berpuasa: Pandangan Ulama

Olahraga

Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Dibekuk Unit Reskrim Polsek Batangtoru