MEDAN -Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, dilaporkan ke polisi oleh PT Tun Sewindu setelah melakukan pembongkaran pagar seng yang dipasang oleh perusahaan tersebut di pesisir Deli Serdang.
Perusahaan menilai pembongkaran ini ilegal dan menyebabkan kerugian sekitar Rp 300 juta.
Laporan tersebut disampaikan oleh PT Tun Sewindu pada Polda Sumut pada Kamis, 27 Februari 2025, setelah sebelumnya mengirimkan surat somasi kepada pihak Dinas LHKSumut.
Dalam laporan itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Junirwan Kurnia, menyebut bahwa Yuliani memberikan perintah kepada masyarakat untuk membongkar dan membawa pulang pagar seng yang dipasang di lokasi tambak milik PT Tun Sewindu.
"Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHKSumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu," kata Junirwan pada Jumat, 28 Februari 2025.