JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), yang juga politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas pada Jumat (7/3) ini.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.
"Sdr. AA hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara penyidikan metrik ton batu bara tersangka RW," ujar Tessa melalui keterangan tertulis.
Ini adalah penjadwalan ulang pemeriksaan setelah sebelumnya Ahmad Ali absen pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Tessa juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas karena penyidik KPK sedang berada di luar kota untuk menangani perkara lain.
Selain itu, Ahmad Ali bersedia diperiksa di lokasi tersebut mengingat ia akan segera melaksanakan ibadah umroh.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, KPK menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Barang bukti tersebut berupa uang senilai Rp3,4 miliar, tas dan jam bermerek, serta dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari.
Rita Widyasari kembali diproses hukum oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara, dengan jumlah yang diperkirakan mencapai antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Selain itu, KPK juga menduga adanya upaya penyamaran atas penerimaan gratifikasi tersebut yang kemudian dijadikan landasan untuk menerapkan pasal TPPU.