JAKARTA -Dokter Samirah, yang dikenal dengan nama "Dokter Detektif", dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE.
Pelaporan tersebut terkait dengan sebuah postingan di Instagram yang menyebutkan istilah "Gerombolan Sirkus" dan "Ratu Flexing," yang diduga menyerang individu atau kelompok tertentu.
Laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Maret 2025, dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, diajukan oleh dua pelapor berinisial AM dan RG.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pelaporan ini berawal dari sebuah postingan yang terlihat oleh pelapor pada 4 Maret 2025.
Postingan tersebut berisi kalimat yang dianggap menyerang dan mencemarkan nama baik, antara lain "Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat Indonesia sekian taun!!!"