SITUBONDO -Polisi menetapkan Muhammad Deva Saputra (19) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat, Renville Antonio.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) di kawasan Situbondo, Jawa Timur.
Sopir pikap bernopol P 9304 MY yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, merupakan warga Desa Mojosari, Asembagus, Situbondo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Andi Bakhtera Indera Jaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir pikap tersebut diduga lalai dalam mengemudi.
Selain itu, sopir juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A, yang menjadi pelanggaran tambahan dalam kasus ini.
"Kami telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil tersebut, kami memutuskan untuk menetapkan Muhammad Deva Saputra sebagai tersangka," ujar AKP Andi Bakhtera Indera Jaya, Kamis (6/3/2025).
Kecelakaan tersebut menyebabkan Renville Antonio meninggal dunia, mengakhiri perjalanan hidup seorang politisi yang aktif di dunia politik.
Keluarga dan kolega Renville turut berduka atas kejadian tersebut.
AKP Andi Bakhtera juga menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan pelanggaran berlapis, baik karena kelalaiannya dalam mengemudi maupun karena tidak memiliki SIM yang sah.
Sementara itu, jenazah Renville Antonio telah tiba di rumah duka dan disambut dengan haru oleh keluarga yang tengah berduka cita.
(dc/a)