MEDAN -Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut tengah menyelidiki dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan Bank Mandiri cabang Medan dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak Juli 2024 setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa aduan terkait dugaan kredit fiktif ini pertama kali disampaikan melalui Aduan Masyarakat (Dumas) pada Februari 2024.
Namun, hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kompol Siti Rohani Tampubolon, Rabu (5/3/2025).
Mengenai kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi kredit fiktif ini, pihak kepolisian masih belum dapat memberikan angka pasti.