LUMAJANG -Pemerintah Kabupaten Lumajang tengah menghadapi tuntutan pembayaran atas barang-barang di ruang kerja Bupati Lumajang yang belum terbayarkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Kesekretariatan Daerah (Setda) Lumajang, Subhan, mengungkapkan bahwa pihak ketiga menuntut Pemkab Lumajang untuk membayar sejumlah barang senilai Rp 607.904.750.
Namun, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai total barang-barang yang belum dibayar di ruang kerja Bupati hanya sebesar Rp 176.579.460.
Barang-barang tersebut terdiri dari 19 item, antara lain dua buah gorden, karpet, bantal kursi, logo Pemkab Lumajang, meja sespri, wardrobe, lemari, dan vas bunga.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, sebelumnya membongkar keberadaan barang-barang tersebut setelah mendapat pesan dari pihak ketiga yang mengklaim belum menerima pembayaran.
Menurut Subhan, besar tagihan yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut juga mencakup bunga akibat keterlambatan pembayaran.
"Jadi tuntutan itu diklaim juga dengan bunganya, jadi seperti utang. Kalau nominal sebenarnya berdasarkan hasil audiensi dengan pihak ketiga itu 175 juta sekian dari 19 item," ujar Subhan.
Namun, Subhan menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan pembayaran untuk barang-barang tersebut.
Pasalnya, barang-barang di ruang kerja Bupati tidak tercatat atau terdokumentasi dengan baik, sehingga jika dipaksakan untuk dibayar atau dianggarkan, itu akan melanggar prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Ini kan barang-barang yang tidak terdokumentasikan dalam artian tidak terencana dan sebagainya, jadi kalau sekarang kita anggarkan, malah menyalahi aturan," jelas Subhan.
Sebagai solusi, pemerintah berencana untuk mengembalikan barang-barang yang belum dibayar tersebut kepada penyedia.