DELI SERDANG -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Pembongkaran pagar ini dilakukan karena dianggap melanggar aturan terkait penguasaan kawasan hutan.
Menurut Yuliani, pembongkaran pagar tersebut merupakan upaya penegakan hukum atas penguasaan lahan yang dianggap ilegal.
"Kami melakukan pembongkaran karena itu kawasan hutan lindung, dan tidak ada yang boleh menguasainya," ujarnya, Sabtu (1/3/2025).