NIAS SELATAN - Langit Oktober 2024 di Nias Selatan seharusnya dipenuhi semangat peringatan Sumpah Pemuda.
Namun, di balik gegap gempita upacara yang digelar di lapangan Orurusan itu, ada agenda lain yang mencuri perhatian—penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Nias Selatan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nias Selatan, Fanotona Laia, menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari upacara resmi yang diselenggarakan pihaknya.
"Itu murni acara Sumpah Pemuda. Tidak ada permintaan dana dari mana pun untuk penyelenggaraannya," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa tak ada anggaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang digunakan dalam acara tersebut.
Namun, di balik pernyataan resmi itu, ada desas-desus yang beredar di kalangan kepala desa. Kabar miring soal dugaan pungutan liar (pungli) mulai mengemuka, memicu pertanyaan tajam dari anggota DPRD.
DPRD Soroti Dugaan Pungutan Rp 3 Juta
Kecurigaan terhadap praktik pungli ini mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Nias Selatan pada 26 Februari 2025.
Yurisman Laia, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, mengungkapkan adanya laporan dari para Kades yang diminta membayar Rp 3 juta sebagai "biaya pelantikan dan perpanjangan jabatan."
Pungutan itu, menurutnya, dilakukan oleh oknum di DPMD.
Albert Duha, Kepala DPMD Nias Selatan, buru-buru membantah.