MEDAN -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut terkait insiden pembongkaran pagar seng tambak udang milik PT Tun Sewindu di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (23/2/2025).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, yang diajukan pada 27 Februari 2025.
Terkait laporan tersebut, Yuliani Siregar merespons dengan santai.
Menurutnya, laporan itu merupakan hak PT Tun Sewindu dan tidak menjadi masalah baginya.
"Silakan saja melaporkan, itu hak mereka. Mau disomasi juga tidak ada masalah. Kami hanya melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuliani saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (28/2/2025).