JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024, kini menjadi salah satu yang kemungkinan dipanggil seiring dengan pengembangan penyidikan kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. "Siapapun yang terlibat, baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen dan alat bukti lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Beberapa nama yang terlibat antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional). Selain itu, MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa) dan DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim) juga menjadi tersangka, serta YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera).