Bank Indonesia Klarifikasi Terkait Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana CSR

BITVonline.com - Minggu, 29 Desember 2024 11:38 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.bitvonline.com/uploads/images/2024/12bi-1766697561.webp): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR) yang dijalankan oleh bank sentral, setelah terungkapnya dugaan kasus korupsi penyelewengan dana CSR BI yang kini sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penjelasan tersebut disampaikan oleh Departemen Komunikasi BI pada Minggu (29/12/2024), menanggapi berkembangnya isu tersebut di masyarakat. BI menjelaskan bahwa program CSR yang disebut Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) merupakan inisiatif sosial yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial. Program ini bertujuan untuk mendukung tercapainya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di seluruh Indonesia.

PSBI memiliki tiga pilar utama. Pilar pertama adalah Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan lainnya. Pilar kedua adalah Program Kepedulian Sosial, yang mencakup bantuan di bidang pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana. Pilar ketiga adalah Program SDM Unggul, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui edukasi dan beasiswa, yang hingga kini telah dirasakan oleh 47.000 mahasiswa dan siswa di seluruh Indonesia.

Menurut BI, proses pemberian dana CSR dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Setiap tahunnya, Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan tema dan alokasi anggaran untuk masing-masing pilar PSBI, yang kemudian disalurkan kepada lembaga, organisasi, atau kelompok yang memenuhi persyaratan. Dijelaskan pula bahwa pihak penerima bantuan CSR dari BI harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang diterima. Selain itu, semua proposal untuk PSBI yang diajukan oleh masyarakat akan melalui proses verifikasi yang ketat, termasuk survei untuk memastikan kesesuaian program dengan ruang lingkup PSBI.

Namun, di tengah penjelasan ini, dugaan korupsi terkait penyelewengan dana CSR BI terus diselidiki oleh KPK. Pada Kamis (19/12/2024), penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, yang terkait dengan penyelidikan kasus ini.

(Christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Olahraga

Kapolri Pimpin Sertijab Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri

Olahraga

Bidhumas Polda Jambi Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan

Olahraga

Bahlil Lahadalia Safari Ramadan 2025 ke Ponpes Tebuireng Jombang, Perkuat Silaturahmi antara Umaro dan Ulama

Olahraga

Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut Serta Jajaran Bagikan Takjil 700 Nasi Bungkus

Olahraga

Rutan Kelas I Medan Bagikan 300 Paket Takjil Untuk Masyarakat, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan

Olahraga

Mayat Laki-Laki Ditemukan Terhimpit Batang Pohon Setelah Banjir Bandang di Padang Sidempuan!