JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR) yang dijalankan oleh bank sentral, setelah terungkapnya dugaan kasus korupsi penyelewengan dana CSR BI yang kini sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penjelasan tersebut disampaikan oleh Departemen Komunikasi BI pada Minggu (29/12/2024), menanggapi berkembangnya isu tersebut di masyarakat. BI menjelaskan bahwa program CSR yang disebut Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) merupakan inisiatif sosial yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dan kepedulian sosial. Program ini bertujuan untuk mendukung tercapainya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di seluruh Indonesia.
PSBI memiliki tiga pilar utama. Pilar pertama adalah Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan lainnya. Pilar kedua adalah Program Kepedulian Sosial, yang mencakup bantuan di bidang pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana. Pilar ketiga adalah Program SDM Unggul, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui edukasi dan beasiswa, yang hingga kini telah dirasakan oleh 47.000 mahasiswa dan siswa di seluruh Indonesia.
Menurut BI, proses pemberian dana CSR dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Setiap tahunnya, Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan tema dan alokasi anggaran untuk masing-masing pilar PSBI, yang kemudian disalurkan kepada lembaga, organisasi, atau kelompok yang memenuhi persyaratan. Dijelaskan pula bahwa pihak penerima bantuan CSR dari BI harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang diterima. Selain itu, semua proposal untuk PSBI yang diajukan oleh masyarakat akan melalui proses verifikasi yang ketat, termasuk survei untuk memastikan kesesuaian program dengan ruang lingkup PSBI.
Namun, di tengah penjelasan ini, dugaan korupsi terkait penyelewengan dana CSR BI terus diselidiki oleh KPK. Pada Kamis (19/12/2024), penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, yang terkait dengan penyelidikan kasus ini.
(Christie)