JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen. Kasus ini menyangkut penyelewengan investasi senilai Rp 1 triliun yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 200 miliar.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi terkait kegiatan investasi PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Tessa, Rabu (12/2).
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Helmi Imam Satriyono, yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Taspen. Selain itu, tiga saksi lainnya yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan adalah: