JAKARTA – Firli Bahuri, yang terjerat dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta agar kasus tersebut dihentikan karena berkas perkara tak kunjung lengkap. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyebut berkas perkara telah empat kali dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum lengkap. Ian meminta agar penyidikan dihentikan dengan mengeluarkan SP3 sesuai Pasal 109 Ayat 2 KUHAP.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan pihaknya terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan serta KPK. “Pasti tuntas. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL dan kasus ini sedang dalam pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga menghadapi laporan lain terkait pertemuan dengan pihak berperkara yang melanggar UU KPK. Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum, meski Firli telah dua kali absen dari jadwal pemeriksaan.
(CHRISTIE)