JAKARTA-Dalam penelusuran informasi keterangan dari oknum panitia ADN yang di himpun oleh media online”bahwa oknum komunitas utan kayu dan oknum narahubung agebda diskusi buku, diduga melanggar hukum dengan meresahkan dan tidak ada kesan berkah di bulan puasa ini terhadap publik dan media online.
Dugaan unsur pidana dari sikap oknum komunitas utan kayu dan para narahubung agenda diskusi buku digital tersebut yaitu :
tidak ada menghargai hak publik dan hak peliputan media online dalam bulan puasa ini.
merampas hak publik dengan tidak sinergi.menyakiti hati nurani publik.merusakrasa persatuan dan kesatuan publik.
mencari keuntungan komunitas utan kayu dan narahubungnya. Unsur pidana oknum komunitas utan kayu dan oknum narahubung agenda diskusi buku untuk publik yaitu
pasal 28,28c,28f UUD 1945.Pasal 378 KUHPmerusak ideologi bangsa dengan nilai nilai pancasila sila 3,Sila 2, dan sila ke 5.
Jumlah korban dari indikasi sikap dan tindakan oknum narahubung dan oknum komunitas utan kayu dari agenda diskusi buku tersebut yaitu 5 orang hingga beberapa elemen publik.
Agenda diskusi buku terduga adanya pengaruh intervensi dengan hal hal dari oknum yang dinilai publik dan media online diduga pemecah rasa kesatuan di lingkungan publik dan masyarakat umum sangat buruk dan beresiko.
Lokasi acara diskusi buku yang diselenggarakan oleh oknum komunitas utan kayu dan oknum narahubung yang beralamat Jalan Utan Kayu Raya no.68 b serta lokasi tesebut terdapat fasilitas umum yaitu
Taman simpang utan kayu,Masjid At taqwa utan kayu,beberapa mini market alfamart dan indomaret serta alfa midi.
kantor cabang perbankan DKI dan bank BNI,BCA,BTN serta beberapa atm perbankan.
konter pulsa.cafe.rumah makan/warung makan.rambu rambu lalu lintaas.Apotek.
markas kodim 0505 utan kayu utara,kantor kecamatan.
Gedung Sekola: SD,SMP Gedung Kua Rutan Kayu.beberapa ruko bengkel motor tanpa berizin.
(Ranto)