PALEMBANG -Seorang anak berusia enam tahun, berinisial AL, diduga menjadi korban malapraktik setelah mengikuti program sunatan massal gratis yang diadakan di Kantor Camat Jakabaring, Palembang, pada 3 Januari 2025. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, Rusmiati (40), ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin, 6 Januari 2025, setelah mendapati kondisi anaknya tidak normal pasca-sunat.
Rusmiati menceritakan bahwa setelah mengikuti sunat massal, AL mengalami gangguan buang air kecil. Air seni yang keluar terlihat bercabang, dan anaknya harus mengejan dengan rasa sakit. “Air seni bercabang karena ada lima lubang kecil. Setelah konsultasi dengan dokter, sebagian saluran kembali normal, tetapi masih tersisa satu saluran yang tidak hilang,” ungkap Rusmiati.
Ia menambahkan bahwa meski sebagian besar gangguan pada saluran urine anaknya sudah membaik, namun masih ada masalah yang belum teratasi sepenuhnya. Rusmiati pun mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan tindakan sunat pada anaknya, apakah seorang dokter atau pihak lain. Ia pun meminta agar kasus ini diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Saya hanya ingin pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan ini segera mengatasinya dan memberi keadilan untuk anak saya,” ujar Rusmiati penuh harap.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan malapraktik yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. “Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Pidsus Polrestabes Palembang,” tutup AKP Hery.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut, dan diharapkan ada kejelasan serta keadilan bagi korban dan keluarganya.
(N/014)