Batu Bara – Guna Mendapatkan Dan Mencari Informasi Bagi Kalangan Wartawan adalah Hak Mereka Karena Dalam Menjalankan Tugas Telah Di Jamin Oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bukan Malah Sebaliknya,Ketika Awak Metro Bersama Tim Meninjau Langsung Ke lokasi Pembangunan Kantor Bupati Yang Berlokasi di Lima Puluh Rabu 25/5 Guna Mencari Tahu Informasi Lebih Lanjut Terkait Perkembangan Pembangunan Kantor Bupati Tersebut.
Seketika awak metro beserta Tim sampai di Depan Pintu Pagar Masuk,tiba² datang Seorang yang menyebut dirinya Security menghampiri dan Menghalangi masuk ke dalam Areal lokasi Pekerjaan Yang di Telah Pagari Seng.
Ketika awak Tim media Bertanya Kepada Security yang diduga Berasal Dari salah satu Ormas Di Batu BaraTersebut sambil Memperkenalkan Identitas kepadanya.
“Izin Bang,Kami Dari Media Ingin Meliput Perkembangan Pembangunan Kantor Bupati ini,sebut tim kepada security itu.
“gak Boleh bang”Jawabnya
Ketika Tim menyinggung Siapa yg melarang Masuk Ke dalam?
” Bos,Kalau mau Hubungi aja PUTR Bang,ungkapnya.
Mendapati Penolakan Masuk dari security Awak Tim semakin Penasaran Dan langsung Mengatakan.
“Kenapa di Larang masuk Kami bg,ini di bangun dengan menggunakan Uang APBD yg berasal dari Uang Rakyat”tutur Tim Kepada Security Tersebut.
Mendengar Perkataan itu Security Tersebut Bungkam Dan Tak Menjawab.
Sangat di Sayangkan Di Zaman Yang Serba Keterbukaan Informasi sebagaimna dalam UU NO 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Apalagi yang Menggunakan Dari Uang Rakyat sudah seharusnya Badan Publik Untuk Memberikan Informasi Ke Publik.
Minimnya Untuk Memperoleh Informasi Terkait Perkembangan Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara Seharusnya Pihak Kontraktor Dan Dinas PUTR memberikan Informasi dan memperoleh informasi bukan malah melarang Patut diduga Pihak PUTR dan RekananTertutup dan Takut Untuk diketahui Publik dan Patut untuk dipertanyakan.
Di Ketahui Pertapakan Kantor Bupati Batu Bara Tersebut direncanakan Memakai Lahan Perkebunan PT SOCFINDO Seluas 50 Ha yang diduga Telah di Bebaskan Dari Lahan HGU.
Selaku Kontraktor Pelaksana CV TURELOTO BATTU INDAH beralamat Jlan Cempaka Putih Kemayoran Jakarta Pusat,No Kontrak 005/SP/SPH-PPK/DPUTR-BB/2023,Waktu Kerja 300 Hari,Dana sebesar Rp 54.000.000.000 (Lima Puluh Empat milyar ) APBD Batu Bara TA 2023, Dinas PUTR Kab Batu Bara Selaku Konsultan Pengawas Biro Bangunan Selaras (KSO).
Dalam Rencana Pertapakan Kantor Bupati Batu Bara diduga seluas ±10Ha Dengan Lebar Bangunan 100 m panjang +21m dengan bertingkat 2(dua).
Hingga berita ini di Kirimkan Ke meja Redaksi, awak Media Akan Terus Mencari Tahu Siapa yang melarang Memasuki Ke Areal Tersebut.red