SUMUT –Polres Simalungun melalui Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim merespons laporan masyarakat mengenai dugaan tambang pasir ilegal yang beroperasi di kawasan Simponi, Desa Perdagangan I. Tim penyelidik yang dipimpin oleh Kasi Humas AKP Verry Purba melakukan pemeriksaan lokasi pada 16 Januari 2025 dan menemukan jejak aktivitas galian pasir di sepanjang pinggir Sungai Bah Bolon.
Namun, meskipun ditemukan bekas aktivitas penambangan, tim tidak menemukan adanya penambangan aktif atau alat berat di lokasi tersebut. Warga setempat melaporkan bahwa penambangan telah berhenti sekitar seminggu yang lalu.
AKP Verry Purba menjelaskan bahwa Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengevaluasi legalitas penambangan yang terjadi dan menentukan langkah hukum yang perlu diambil. Dia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pelaporan, serta menekankan pentingnya pemenuhan izin usaha penambangan yang sesuai dengan ketentuan.
“Penting untuk memastikan bahwa semua aktivitas penambangan yang dilakukan telah memiliki izin yang sah dan tidak merusak lingkungan,” ujar AKP Verry Purba.
Polres Simalungun memastikan akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan terkait aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara.
(N/014)