JAKARTA -Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta menjadi saksi kedatangan dramatis hari ini, ketika pengacara Pegi Setiawan, tersangka baru dalam kasus kontroversial pembunuhan ‘Vina Cirebon’, menyambangi gedung tersebut bersama keluarga Pegi. Mereka datang dengan tujuan klarifikasi dan permohonan pengawasan terhadap proses hukum yang tengah berjalan terhadap kliennya.
Toni RM, pengacara Pegi, dengan tegas menyampaikan bahwa kedatangan mereka bukan hanya sebagai bentuk solidaritas keluarga, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi suap dalam proses hukum, khususnya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. “Kami memiliki kekhawatiran serius terhadap kesahihan alat bukti yang ada dan potensi penolakan praperadilan atas klien kami,” ungkap Toni RM.
Pegi Setiawan sendiri telah mencoba untuk memberikan penjelasan dalam sebuah konferensi pers di Polda Jabar, namun upayanya ditolak oleh pihak kepolisian, menambah kompleksitas dan ketegangan dalam perkara yang telah memunculkan spekulasi luas di masyarakat.
Menurut Toni RM, pihaknya merasa bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka terkesan dipaksakan, dengan bukti yang dirasa minim dan berpotensi memicu ketidakadilan. “Kami mengharapkan KPK dapat mengawasi dengan cermat seluruh proses hukum ini, termasuk dari Kapolda Jawa Barat hingga ke hakim yang akan menangani kasus ini di Pengadilan Negeri Bandung,” tambahnya.
Kasus ini sendiri telah memicu reaksi luas di media sosial, dengan publik yang mengikuti perkembangan terbaru dari kasus ‘Vina Cirebon’, yang menyoroti kompleksitas sistem peradilan dan perlindungan hukum di Indonesia. Langkah KPK untuk mengawasi proses ini diharapkan dapat memberikan jaminan akan transparansi dan keadilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, kabar ini juga menimbulkan sorotan terhadap peran hukum dan keadilan dalam menjaga integritas proses peradilan di negara ini, sambil mempertanyakan keadilan bagi Pegi Setiawan dalam menghadapi tuduhan yang serius ini.
(N/014)