Jabar -Polemik tajam mengemuka dalam kasus tragis pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky alias Eki pada tahun 2016 kembali memanas. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, dengan tegas membantah klaim Polri yang menyebut bahwa kliennya disembunyikan oleh ayahnya setelah dituduh sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
“Dalam hal ini, yang paling mendasar adalah bahwa tidak bisa dikatakan seseorang menyembunyikan jika kami meyakini bahwa Pegi Setiawan bukanlah DPO (Daftar Pencarian Orang)-nya. Pegi Setiawan ini adalah orang yang berbeda dari Pegi alias Perong,” tegas Toni RM dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.
Penyidikan dan Tuduhan Terhadap Ayah Pegi Setiawan
Sebelumnya, Irjen Pol Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, mengungkapkan bahwa ayah Pegi, A. Saprudi, diduga terlibat dalam menyembunyikan dan mengganti identitas sang anak. “Pertanyaannya adalah sejauh mana keterlibatan ayah Pegi dalam kasus ini. Kemungkinan besar akan ada langkah penegakan hukum lebih lanjut jika kasus ini terus berlanjut,” ujar Sandi.
Toni RM menambahkan bahwa tudingan terhadap ayah Pegi tidak dapat dikategorikan sebagai upaya untuk menyembunyikan tersangka. “Sebelum menuduh seseorang, mari buktikan terlebih dahulu apakah Pegi Setiawan benar-benar pelakunya atau tidak. Jangan sampai mengambil langkah tanpa pertimbangan yang matang,” tandasnya.
Respon Publik dan Langkah Hukum Berikutnya
Kasus ini tidak hanya mencuatkan perdebatan tentang keberadaan Pegi Setiawan, tetapi juga memancing perhatian publik terhadap transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. Dengan adanya pernyataan resmi dari kedua belah pihak, termasuk bantahan keras dari pihak kuasa hukum, diharapkan proses penyidikan dapat dilakukan secara objektif dan adil.
Kesimpulan
Polemik antara kuasa hukum dan aparat penegak hukum ini menjadi cerminan kompleksitas dalam kasus kriminal yang melibatkan berbagai pihak terkait. Sementara itu, masyarakat menantikan kelanjutan dari kasus ini serta harapan akan tercapainya keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(n/014)