JABAR –Sidang praperadilan yang ditunggu-tunggu dalam kasus Pegi Setiawan akhirnya kembali digelar setelah sempat ditunda minggu lalu. Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, bersiap menyambut peristiwa hukum penting ini meskipun salah satu pihak yang bersangkutan, Polda Jawa Barat, absen dari ruang sidang.
Sebagai langkah hukum yang diambil oleh keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan, sidang praperadilan menjadi titik terang dalam upaya mencari keadilan atas kasus yang memilukan ini. Dalam keterangan kepada media, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, dengan tegas menyatakan bahwa kehadiran Polda Jabar bukanlah hal yang mendasar dalam kelancaran sidang ini.
“Kami tidak mempedulikan kehadiran Polda Jabar. Hakim memiliki wewenang untuk melanjutkan sidang meskipun pihak termohon tidak hadir untuk kali kedua,” ujar Muchtar Effendi dengan mantap.
Sidang praperadilan ini berkaitan erat dengan kasus hilangnya seorang pegawai koperasi di Palembang, Abton Eka Saputra, yang ditemukan tewas dengan kondisi yang tragis. Kasus ini memunculkan berbagai spekulasi dan kecurigaan terhadap peran Pegi Setiawan, yang saat ini menjadi sorotan media dan publik.
Menurut informasi dari pihak berwenang, polisi telah mengambil langkah-langkah untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. “Sebelumnya kami telah menangkap PS, salah satu eksekutor dalam kasus ini, di Batam. Dari sana, kita mendapatkan petunjuk yang membawa kita pada lokasi jasad korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah.
Keputusan pengadilan dalam sidang praperadilan ini dapat berdampak signifikan terhadap arah penyidikan dan proses hukum yang akan dijalani Pegi Setiawan. Jika Polda Jabar tidak hadir dalam sidang kali ini, hal tersebut dapat menjadi penguat bagi tim pembela untuk meraih kemenangan dalam gugatan mereka.
Sementara itu, Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang ini menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan dalam persidangan. “Saya ingin perkara ini terselesaikan dengan cepat. Kita harus memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan tidak hanya menjadi fokus bagi masyarakat hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan antusias. Keadilan adalah harapan bersama, dan proses hukum yang transparan dan adil adalah jalan menuju kebenaran.
(N/014)