JABAR -Kasus tragis pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 kembali mengemuka dengan dramatisasi yang mendalam. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengonfirmasi bahwa sebanyak dua orang tambahan telah mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus ini. Informasi ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, yang mengisyaratkan bahwa proses perlindungan masih dalam tahap penelaahan, menambah jumlah pemohon menjadi 12 orang sejak awal.
Kasus ini menjadi sorotan karena kekejaman dan kedalaman luka yang ditinggalkan pada keluarga korban serta saksi-saksi yang terlibat. DKPP RI telah menjatuhkan sanksi berat terhadap beberapa penyelenggara pemilu yang terlibat dalam skandal manipulasi suara terkait kasus ini. Keputusan pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu menunjukkan komitmen DKPP dalam menegakkan keadilan, meski masih ada saksi dan keluarga korban yang memerlukan perlindungan lebih lanjut.
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penelaahan mendalam terhadap 10 orang yang telah mengajukan permohonan perlindungan sebelumnya. Tindakan ini menjadi upaya untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan bagi saksi dan keluarga korban, yang kerap menjadi target intimidasi dan ancaman.
Meskipun demikian, kisah tragis ini masih menggantung dengan buronnya tiga tersangka utama yang hingga kini belum tertangkap. Nama-nama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong masih tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO), meninggalkan luka yang terbuka dalam pencarian keadilan bagi keluarga korban. Kabar ini menggugah kesadaran bahwa proses hukum harus berjalan sejalan dengan keadilan sosial, memastikan tidak ada ruang bagi pelarian bagi para pelaku kejahatan sedemikian keji.
Direktur Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa upaya terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap ketiga tersangka DPO tersebut. Namun, tantangan dalam mengungkap identitas asli mereka terus menjadi fokus, dengan penolakan keras bahwa aparat kepolisian terlibat dalam menyembunyikan informasi vital terkait kasus ini.
Keberlanjutan penanganan kasus Vina Cirebon menjadi cerminan pahit atas kelemahan sistem keamanan dan keadilan di Indonesia. Dengan luka yang masih terbuka, masyarakat berharap ada solusi yang adil bagi keluarga korban dan saksi-saksi yang terlibat. Perlindungan yang komprehensif dari LPSK diharapkan mampu memberikan jaminan bagi keselamatan mereka dalam menghadapi ancaman dan intimidasi yang nyata.
Kisah ini juga mengingatkan akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, menjaga integritas proses pengadilan agar tidak tercoreng oleh kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok. Masyarakat Indonesia menanti keadilan sejati dalam kasus ini, sebagai bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak dasar setiap warga negara dari kekerasan dan ketidakadilan.
(N/014)