Pegi Setiawan Berpotensi Raup Rp 100 Juta Jika Menang Praperadilan?

BITVonline.com - Selasa, 02 Juli 2024 04:03 WIB

JABAR –Polda Jawa Barat kini menghadapi tantangan serius dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, seorang kuli bangunan asal Bandung yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA pada Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi Setiawan dengan tegas mempertanyakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman, terungkap sejumlah kejanggalan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi. Salah satunya adalah tidak sesuainya ciri fisik Pegi dengan deskripsi yang ada dalam daftar pencarian orang (DPO) pelaku yang dikeluarkan oleh Polda Jabar. Pegi, yang baru berusia 27 tahun saat penangkapannya, tidak memiliki rambut keriting dan tidak menggunakan nama alias “Perong” sebagaimana yang tertera dalam DPO.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan ada 18 temuan kejanggalan lain terkait proses penetapan Pegi sebagai tersangka. Hal ini mencakup kesalahan identifikasi serta keraguan atas bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai pelaku kejahatan tersebut.

Pegi Setiawan sendiri bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky. Sebagai respons terhadap gugatan praperadilan yang diajukannya, Pegi berharap mendapatkan keadilan dan memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Menurut Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka yang dianggap salah tangkap berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya selama proses hukum. Nominal ganti rugi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP, yang memberikan ketentuan untuk berbagai jenis kerugian yang mungkin diderita oleh korban salah tangkap, termasuk korban yang mengalami luka berat, cacat, atau bahkan yang berakhir dengan kematian.

Polda Jabar, sebagai pihak termohon dalam praperadilan ini, harus siap menghadapi konsekuensi hukum jika gugatan Pegi Setiawan diterima oleh pengadilan. Ini mencakup kemungkinan dikenakan sanksi berupa denda ganti rugi, serta kewajiban untuk membebaskan Pegi jika tidak terbukti terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

Sidang selanjutnya yang dijadwalkan akan menampilkan pembelaan dari pihak Polda Jabar diharapkan dapat memberikan penjelasan yang memadai atas bukti-bukti yang mereka miliki terkait keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Persidangan ini menjadi sorotan publik yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, menanti keputusan yang akan diambil oleh pengadilan terkait nasib Pegi Setiawan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menyoroti pentingnya keakuratan dan keadilan dalam penegakan hukum, serta perlunya proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Olahraga

Rano Karno Tinjau Rusun Jagakarsa, Ajak Warga Terdampak Banjir Pindah dengan Harga Sewa Terjangkau

Olahraga

Guru Besar UINSA Surabaya Berikan Catatan Kritis terhadap Revisi RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan

Olahraga

Gunung Ibu di Maluku Utara Kembali Erupsi, Kolom Abu Tembus 1.000 Meter

Olahraga

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel

Olahraga

Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam Saat Ngabuburit Sambil Mancing di Sungai Surabaya

Olahraga

Viral! Polisi Patwal Pepet Pemotor di Jalur Puncak Bogor, Kasus Berakhir Damai